Media Dialog News

Kadis PUTR Asahan Bungkam Ditanya Soal Rp.3,8 Milyar Lebih Temuan BPK RI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH.MH bungkam ketika ditanya soal temuan BPK RI hasil Pemeriksaan LK Pemkab Asahan TA 2023 yang perlu mendapat perhatian. Demikian surat konfirmasi Dialogberita.com Nomor : 10/Konfir/I-KEU/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima oleh ajudan Kadis, Gunawan, pada hari yang sama.

Adapun surat konfirmasi itu Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 bahwa Pers Nasional harus menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Selain dilindungi berdasarkan UU Pers, tugas-tugas jurnalistik didukung oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ironisnya, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan menganggap konfirmasi tertulis tersebut bagaikan angin lalu. Dia tidak memberikan jawaban apapun meski sudah lebih dari 1 (satu) minggu. Bahkan saat berita ini dirilis, tenggat waktu sudah melampaui 1 (satu) bulan lebih. Padahal ada tiga pertanyaan tertulis yang diajukan antara lain:

Berdasarkan Surat BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 125 B/S/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Kami ingin bertanya dan mengetahui:

  1. Apakah PUPR Asahan sudah memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah
    • Jasa konsultasi sebesar Rp.127.250.000,00
    • Kekurangan volume pekerjaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp.93.635.607,73
    • Kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar Rp.2.263.595.206,44
  2. Apakah PUTR Asahan sudah memproses potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.1.517.564.590,64 dan menyetorkan ke kas daerah?
  3. Apakah PUPR Asahan sudah membentuk Tim Teknis untuk menilai kesesuaian mutu beton untuk dievaluasi dan memperhitungkan ketidaksesuaian pembayaran pekerjaan beton sesuai hasil pengujian. Jika sudah mohon diberikan nama susunan Ketua dan anggota Tim Teknisnya, agar kami bisa mengkonfirmasi hal-hal yang berkaitan pekerjaan teknis kepada mereka.

Agar lebih jelas memahami pertanyaan dalam konfirmasi ini, Bapak Kepala Dinas PUTR Asahan dapat membuka Kembali dokumen yang telah dikirimkan dalam lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 41.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 bertanggal 16 Mei 2024.

Meski tidak mendapat jawaban seperti yang diharapkan, media ini akan menelusuri tunggakan Pemkab Asahan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2023 kepada BPK RI. Penyelesaian Temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ini akan mempertegas status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024.

Selain Kadis PUPR, tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Asahan.

Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Ajukan Gugatan ke KIP

Sementara itu Pengamat Media, M.Raihan Pramudya, S.H di Jakarta yang dihubunngi mediadialognews.com menyatakan pendapatnya bahwa setiap instansi pemerintah wajib menjawab konfirmasi wartawan baik langsung ataupun tertulis. “Jika tidak diberi, coba lakukan gugatan ke KIP supaya data yang dimaksudkan dapat diberi,” ujarnya

Lebih lanjut Alumni Fakultas Hukum yang pernah menjabat sebagai Direktur ALSA UNDIP ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa ada sanksi pidana kepada penyelenggara negara jika menyembunyikan informasi yang bersifat umum, tidak rahasia tetapi dinyatakan rahasia.

Apalagi indikasi menyembunyikan informasi tersebut karena terdapat data yang sengaja dimanipulasi. Raihan mengkhususkan bahwa Informasi public yang diminta oleh wartawan untuk kepentingan pemberitaan wajib diberikan. Apalagi dokumen yang dimaksudkan tidak bersifat rahasia, dan untuk kepentingan publikasi.

“Tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh jurnalis, dapat dimaknai sebagai menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam hal ini ada sanksi pidana yang jelas tertuang di dalam Undang Undang Pers” tegasnya.

Raihan yang lahir dan besar di Kota Kisaran – Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini kemudian mengutip dua Pasal yang terkait dengan pidana terhadap pejabat yang menyembunyikan informasi public.

Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Dilaporkan ke KPK

Dalam waktu dekat, Redaksi dialogberita.com akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, temuan BPK RI di PUTR Kabupaten Asahan sudah melampaui Rp.1 Milyar kerugian negara sebagaimana diatur di dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

“Spasibo”: Kedubes Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

“Spasibo”: Kedubes Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kata “Spasibo” yang berarti “terima kasih” dalam bahasa Rusia menjadi simbol persahabatan dan kepedulian nyata

Ratusan Sopir Angkutan Kota Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ratusan Sopir Angkutan Kota Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa

MEDIA DIALOG NEWS, Bekasi - Sebanyak 300 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok di

Ibnu Azhar Saragih, S.H “Pilkada Asahan 2024 Jangan Melawan Kotak Kosong, itu sangat memalukan”

Ibnu Azhar Saragih, S.H “Pilkada Asahan 2024 Jangan Melawan Kotak Kosong, itu sangat memalukan”

MEDIA DIALOG BERITA, Kisaran - Dengan lahir nya putusan MK No 60, telah membawa angin segar hidup kembali  sebuah proses

Pemkab Kutai Barat dan Pemkot Lubuk Linggau Komit Terapkan Manajemen Talenta ASN

Pemkab Kutai Barat dan Pemkot Lubuk Linggau Komit Terapkan Manajemen Talenta ASN

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Sebagai bentuk kesiapan instansi dalam menerapkan manajemen talenta ASN di daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Kodam IV/Diponegoro Klarifikasi Video Viral Anies Baswedan Berfoto dengan Anggota Intel Kodim Karanganyar

Kodam IV/Diponegoro Klarifikasi Video Viral Anies Baswedan Berfoto dengan Anggota Intel Kodim Karanganyar

MEDIA DIALOG NEWS, Karanganyar – Kodam IV/Diponegoro akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan Anies Baswedan berfoto bersama tiga

LSM PMPRI Beri Masukan kepada Kejaksaan Terkait APD Pilkada Asahan Tahun 2020

LSM PMPRI Beri Masukan kepada Kejaksaan Terkait APD Pilkada Asahan Tahun 2020

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kabar diperiksanya Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP oleh Kejaksaan Negeri Kisaran mendapat reaksi beragam

Musdes Perubahan APBDes Banjar 2025: BUMDes Serahkan Rp20 Juta Pendapatan dari Sumur Bor

Musdes Perubahan APBDes Banjar 2025: BUMDes Serahkan Rp20 Juta Pendapatan dari Sumur Bor

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Pemerintah Desa Banjar melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun

Puluhan Motor Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Medan

Puluhan Motor Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sat Lantas Polrestabes Medan menggelar razia di Jalan sudirman, kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Puluhan

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kabupaten Asahan dipastikan melawan kotak

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Rudy Chairuriza Tanjung, SH, selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, menanggapi dugaan alih fungsi lahan