Media Dialog News

Keluhan Buruh Harian Lepas di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Mengenai Gaji yang Rendah

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Sejumlah buruh harian lepas (BHL) di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar mengeluhkan kondisi kerja yang semakin sulit. Dengan gaji yang berada di bawah upah minimum kota, mereka masih harus menanggung biaya pembelian alat kerja seperti sapu dan serok.

Salah satu buruh harian lepas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya. “Kalau ada pekerjaan lain, sudah saya tinggalkan ini. Gaji kami saja di bawah UMR, tapi kami masih dibebani beli sapu yang sudah tak layak pakai. Ini mempersulit kerja kami. Kalau kami tanyakan ke bagian pengadaan, katanya belum ada anggaran beli sapu,” ujarnya. Buruh perempuan berdarah Batak ini diketahui hanya menerima upah Rp30.000 per hari.

Keluhan serupa disampaikan oleh pekerja lain yang menggunakan becak motor (betor) sebagai sarana kerja. “Selama bekerja di pasar ini, tidak ada bantuan untuk perawatan betor saya. Padahal, betor ini sangat diperlukan. Kadang kalau ban bocor, saya terpaksa pinjam uang dari kawan,” katanya dengan nada kesal.

Kondisi ini memicu reaksi dari masyarakat dan pemerhati pasar. Edi Siburian, salah satu warga yang sering beraktivitas di Pasar Horas, turut angkat bicara. “Menurut saya, Dirut PDPHJ sudah sepatutnya memikirkan kesejahteraan para buruh harian lepas ini. Jangan hanya menuntut mereka bekerja, tetapi hak-hak mereka juga harus diperhatikan,” ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Gedung Dua Pasar Horas sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua DPW LIDIK Sumut (Lembaga Investigasi dan Informasi Kerakyatan) Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, turut menyoroti masalah ini. Ia meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Pematangsiantar segera turun tangan dan menyikapi permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini jelas bertentangan dengan hak-hak buruh. Pemerintah Kota Siantar, terutama Dinas Ketenagakerjaan, harus segera mengambil tindakan agar para buruh mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” tegas J. Frist Manalu.

  1. Frist juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, buruh berhak mendapatkan:
  2. Upah Sesuai Standar – Upah buruh tidak boleh di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  3. Fasilitas Kerja yang Layak – Alat kerja seperti sapu, serok, dan peralatan lainnya adalah tanggung jawab perusahaan, bukan pekerja.
  4. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan – Buruh harian lepas berhak atas perlindungan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlakuan yang Adil – Tidak boleh ada eksploitasi terhadap buruh dengan membebankan biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan.

“Kira-kira seperti itu isinya, bisa nanti kita buka bersama peraturannya,” ucap J. Frist.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PDPHJ belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para buruh harian lepas ini. Masyarakat berharap ada solusi yang berpihak kepada pekerja, agar mereka dapat bekerja dengan lebih layak tanpa terbebani biaya tambahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. (Zulfansyah Tanjung)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Dua asosialsi desa PAPDESI dan APDESI di Asahan dilaporkan ke ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar Lakukan Pembersihan Drainase Menyongsong Hari Ulang Tahun 17 Agustus 2025

Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar Lakukan Pembersihan Drainase Menyongsong Hari Ulang Tahun 17 Agustus 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Pemerintah

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pasca terbitnya berita investigatif MDN terkait alokasi anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini

Pembubaran Balap Liar: Kapolsek Simpang Empat Bantah Anggota Polsek Terlibat Kekerasan

Pembubaran Balap Liar: Kapolsek Simpang Empat Bantah Anggota Polsek Terlibat Kekerasan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Kapolsek Simpang Empat, AKP Junitua Siregar, melalui sambungan seluler pada tanggal 12 Maret pukul 07.36

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui surat Nomor : B/1873/V/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2025

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Oleh: Edi Prayitno – Pemerhati Tata Kelola Publik & Jurnalis Investigatif MEDIA DIALOG NEWS - Dalam sistem demokrasi, jabatan publik

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Tim Penasehat Hukum (PH) Mifta mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan

Di Tengah Genangan Air Banjir yang Belum Surut Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan di Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Berjalan Lancar

Di Tengah Genangan Air Banjir yang Belum Surut Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan di Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Berjalan Lancar

DIALOG BERITA, Tinggi Raja - Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan Pada TPS 002 dan TPS 006 Desa Piasa Ulu Kecamatan

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri

PPWI Tetapkan Bulan Bakti Nasional dan Siapkan Rakernas & HUT Ke-18

PPWI Tetapkan Bulan Bakti Nasional dan Siapkan Rakernas & HUT Ke-18

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta,— Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan sejumlah keputusan penting hasil Rapat Nasional yang