Media Dialog News

Keluhan Buruh Harian Lepas di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Mengenai Gaji yang Rendah

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Sejumlah buruh harian lepas (BHL) di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar mengeluhkan kondisi kerja yang semakin sulit. Dengan gaji yang berada di bawah upah minimum kota, mereka masih harus menanggung biaya pembelian alat kerja seperti sapu dan serok.

Salah satu buruh harian lepas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya. “Kalau ada pekerjaan lain, sudah saya tinggalkan ini. Gaji kami saja di bawah UMR, tapi kami masih dibebani beli sapu yang sudah tak layak pakai. Ini mempersulit kerja kami. Kalau kami tanyakan ke bagian pengadaan, katanya belum ada anggaran beli sapu,” ujarnya. Buruh perempuan berdarah Batak ini diketahui hanya menerima upah Rp30.000 per hari.

Keluhan serupa disampaikan oleh pekerja lain yang menggunakan becak motor (betor) sebagai sarana kerja. “Selama bekerja di pasar ini, tidak ada bantuan untuk perawatan betor saya. Padahal, betor ini sangat diperlukan. Kadang kalau ban bocor, saya terpaksa pinjam uang dari kawan,” katanya dengan nada kesal.

Kondisi ini memicu reaksi dari masyarakat dan pemerhati pasar. Edi Siburian, salah satu warga yang sering beraktivitas di Pasar Horas, turut angkat bicara. “Menurut saya, Dirut PDPHJ sudah sepatutnya memikirkan kesejahteraan para buruh harian lepas ini. Jangan hanya menuntut mereka bekerja, tetapi hak-hak mereka juga harus diperhatikan,” ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Gedung Dua Pasar Horas sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua DPW LIDIK Sumut (Lembaga Investigasi dan Informasi Kerakyatan) Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, turut menyoroti masalah ini. Ia meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Pematangsiantar segera turun tangan dan menyikapi permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini jelas bertentangan dengan hak-hak buruh. Pemerintah Kota Siantar, terutama Dinas Ketenagakerjaan, harus segera mengambil tindakan agar para buruh mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” tegas J. Frist Manalu.

  1. Frist juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, buruh berhak mendapatkan:
  2. Upah Sesuai Standar – Upah buruh tidak boleh di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  3. Fasilitas Kerja yang Layak – Alat kerja seperti sapu, serok, dan peralatan lainnya adalah tanggung jawab perusahaan, bukan pekerja.
  4. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan – Buruh harian lepas berhak atas perlindungan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlakuan yang Adil – Tidak boleh ada eksploitasi terhadap buruh dengan membebankan biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan.

“Kira-kira seperti itu isinya, bisa nanti kita buka bersama peraturannya,” ucap J. Frist.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PDPHJ belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para buruh harian lepas ini. Masyarakat berharap ada solusi yang berpihak kepada pekerja, agar mereka dapat bekerja dengan lebih layak tanpa terbebani biaya tambahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. (Zulfansyah Tanjung)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Paslon Cabup-Cawabup Abaikan Hutang Pilkada, Resahkan Tim dan Simpatisan

Paslon Cabup-Cawabup Abaikan Hutang Pilkada, Resahkan Tim dan Simpatisan

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar – Sejumlah anggota tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang gagal terpilih pada

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

MEDIA DIALOG NEWS, Makassar, - Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk menangani masalah kesehatan, khususnya Tuberkulosis (TB),

Dulu Aset Pemkab Asahan, Eks Pasar Kisaran Mau Diukur ATR/BPN, Warga Ramai Ramai Menolak

Dulu Aset Pemkab Asahan, Eks Pasar Kisaran Mau Diukur ATR/BPN, Warga Ramai Ramai Menolak

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan warga Jalan Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur kembali melakukan aksi penolakan pengukuran

JPKP Asahan Berjuang untuk UHC, Tangani Kenakalan Remaja, dan Lindungi Lingkungan dalam Audiensi dengan DPRD

JPKP Asahan Berjuang untuk UHC, Tangani Kenakalan Remaja, dan Lindungi Lingkungan dalam Audiensi dengan DPRD

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Asahan mengadakan audiensi dengan Ketua DPRD

Berkunjung Ke Rumah Duka, Senator Azhari Cage: Nyawa Masyarakat Aceh Tidak Murah, Hukum Harus Tegas!

Berkunjung Ke Rumah Duka, Senator Azhari Cage: Nyawa Masyarakat Aceh Tidak Murah, Hukum Harus Tegas!

MEDIA DIALOG NEWS, Aceh Utara – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di

GRIB Asahan: Dukung Perjuangan Warga Pasar Kisaran Menolak Penutupan Jalan Umum

GRIB Asahan: Dukung Perjuangan Warga Pasar Kisaran Menolak Penutupan Jalan Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Ketua GRIB Asahan, Hendra S.H, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga Pasar Kisaran yang berusaha

Komisi Kejaksaan RI Terima Aduan Mahasiswa Asahan, Investigasi Dugaan Pelanggaran Dimulai

Komisi Kejaksaan RI Terima Aduan Mahasiswa Asahan, Investigasi Dugaan Pelanggaran Dimulai

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan RI) telah menerima dan memproses surat aduan dari Teguh

Sastra Reboan, Berguru Pada Suhu : “Melihat Proses Kreatif Menulis Novel dan Puisi”

Sastra Reboan, Berguru Pada Suhu : “Melihat Proses Kreatif Menulis Novel dan Puisi”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Acara sastra di Gedung Ali Sadikin Lantai IV, Aula Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB.Jassin, Pusat

Perayaan 17 Agustus 2024: Dam Batu Galan di Mentimun Kopi, Panggung Kebanggaan Para Tua-Tua

Perayaan 17 Agustus 2024: Dam Batu Galan di Mentimun Kopi, Panggung Kebanggaan Para Tua-Tua

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Memperingati kemerdekaan Indonesia, komunitas Mentimun Kopi menyajikan sebuah perayaan yang tak terlupakan pada 17 Agustus