Media Dialog News

Pengusaha Galian C Ilegal di Dusun 5 Desa Air Joman Baru Menolak Dikonfirmasi Wartawan

MEDIA DIALOG NEWS, Air Joman – Terdapat 4 lokasi penambangan pasir (Galian C) di Dusun 5 Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Pengusahanya berinisial A, warga Tanjung Balai. Pantauan Dialog Berita dan Media Dialog News beberapa waktu lalu di lapangan, terlihat alat berat berupa eskapator dan belasan dump truck berukuran besar hilir mudik menguras pasir sebagai sumberdaya alam desa ini tanpa izin. Sayangnya, Pengushan berinisial A tidak bersedia dikonfirmasi  wartawan untuk menjelaskan prihal aktivitas penambangan pasir yang dilakukannya.

Pencurian pasir illegal ini sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa Air Joman Baru, Syahrial Lubis S.Pd  Nomor 005/470/AJB/V/20 tertanggal 10 Mei 2023. “Sampai hari ini belum ada izin galian C yang diserahkan ke kantor Kepala Desa,” ujarnya, sembari mengirimkan foto surat melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi.

Di dalam suratnya, Syahrial meminta pengusaha untuk menghentikan penambangan pasir di desanya. “Sehubungan dengan kegiatan penambangan pasir di Dusun V Desa Air Joman Baru yang sampai saat ini tidak memiliki izin baik dari Pemerintah Desa maupun instansi terkait yang berakibat dapat merusak ekosistem dan bencana” tulis surat itu.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas untuk menghindari bencana tersebut kami perintahkan kepada Bapak Pimpinan/Pengusaha Penambangan Pasir/Galian C untuk dapat menghentikan segala kegiatan penambangan pasir/Galian C di wilayah desa Air Joman Baru.

Untuk memastikan tanggal dan tahun surat itu dibuat, Redaksi sudah mengkonfirmasi Syahrial melalui nomor WhatsApp namun belum mendapat jawaban.

Hari Sabtu, 26 Oktober 2024, sekira pukul 09.08 Wib Redaksi Dialog Berita dan Media Dialog News juga telah mengkonfirmasi pengusaha tambang illegal galian C melalui nomor teleponnya, 0822-9901-14xx tetapi lelaki berinisial A yang diduga beralamat di Tanjung Balai langsung memutus teleponnya. Redaksi juga sudah mengirim chat konfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor HP yang sama namun tidak mendapat jawaban.

Terpisah, Dodi Antoni KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI menyampaikan kegeramannya atas penggalian pasir tanpa izin. Dia berharap Aparat Penegak Hukum segera mengambil Tindakan.

” Saya berharap kepada Institusi Polri untuk segera melakukan penyelidikan bila perlu langsung menahan para penambang dan pengusaha liar yang di duga tidak tersentuh hukum”, jelasnya.

Kemudian, Jika dalam waktu tempo dekat ini tidak ada tanggapan dari APH. Kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI akan melaporkan secara resmi dan melakukan unjuk rasa aksi damai besar-besaran di Kantor Bupati Asahan dan Kantor DPRD Kabupaten Asahan karena mereka sebagai pemimpin dan perwakilan rakyat tidak ada memperhatikan keluhan masyarakat dari dampak penambang dan pengusaha liar yang bisa berakibat fatal jika tidak di hentikan sekarang”, cetusnya. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru